RAKYATEMPATLAWANG COM Empat dari 11 pelaku Penambang Ilegal Peti di Wilayah Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara diamankan pihak Polres Muratara Ke empat warga tersebut RD 21 RY 19 DN 39 masing masing warga Desa Sukamenang AGS 28 orang Pati Propinsi Jawa Tengah Sementara sisanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang TN RB SP EK JONI JTM KNI Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim Dedy Rahmat saa jumpa pers menyampaikan tim beruang Sat Reskrim Muratara sekitar pukul 03 00 dini hari melakukan penelusuran di anak sungai Tikut bertempat di Kampung Pusan Desa Sukamenang Karang Jaya Dari penelusuran itu ditemukan empat warga bersama Barang Bukti Pentotalan emas 4 52 gram air merkuri uang 51ribu kalkulator mesin genset alat dulang satu Bos minyak solar dan satu unit sepeda motor Supra X Sampai saat ini ke empat terduga masih diamankan di Polres Muratara Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran pihak Polres Muratara Lima orang pekerja Dua orang berinisial KI pemilik lahan merupakan warga Desa Sukamenang dan JTM pemodal berasal dari Kabupaten Pati Jawa Tengah kata Kasatreskrim Dedy Rahmat Rabu 6 10 Atas tindakan tersebut terduga pelaku dikenakan UU Pertambangan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman enam tahun penjara hnk
Empat Pelaku 'Peti' di Amankan Polisi
Rabu 06-10-2021,16:32 WIB
Kategori :