RAKYATEMPATLAWANG COM Bupati nonaktif Muara Enim Juarsah dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Menurut jaksa Juarsah terbukti menerima gratifikasi dan uang suap pembangunan 16 proyek pengerjaan jalan Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sahlan Efendi jaksa KPK Ricky Benindo Magnas mengatakan bahwa Juarsah telah menerima uang fee sebesar Rp 4 miliar untuk pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim pada 2019 Uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi sampai pencalonanan anak dan istrinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang Juarsah dikenakan Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Lalu dakwaan kumulatif tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B Undang Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korpsi Selama persidangan terdakwa tidak jujur dan tidak mengakui kesalahannya Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum kata Ricky saat membacakan tuntutan Jumat 8 10 2021 Tak hanya itu Juarsah dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar Bila tak dibayar maka aset terdakwa akan disita oleh jaksa untuk mengganti uang pengganti Bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun kata Ricky Ri
Dinilai Tidak Jujur, Bupati Muara Enim Juarsah Dituntut 5 Tahun Penjara
Jumat 08-10-2021,14:57 WIB
Kategori :