Juarsah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

Jumat 29-10-2021,18:35 WIB

RAKYATEMPATLAWANG COM Suasana haru dirasakan sanak keluarga Bupati Nonaktif Muara Enim Juarsah yang turut hadir memenuhi ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Palembang guna mendengarkan putusan pidana terhadap bupati nonaktif itu Isak tangis pecah dari puluhan sanak keluarga terdakwa Juarsah Jumat 29 10 2021 usai majelis hakim Tipikot diketuai Sahlan Effendi SH MH menjatuhkan pidana penjara selama 4 5 tahun kepada terdakwa Juarsah karena terbukti turut serta menerima gratifikasi dalam 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 Dari pantauan usai sidang terdakwa Juarsah dengan menggunakan batik hitam lengan panjang langsung dihampiri puluhan sanak keluarga seperti hendak memberikan semangat kepadanya Suasana penuh emosional tak bisa dielakkan saat satu persatu anak dan istri serta sanak keluarga menangis dan memeluk Juarsah seperti tidak menerima vonis yang dijatuhkan tersebut Namun dengan tenang Juarsah yang digiring keluar ruang sidang hendak menuju mobil tahanan terus menenangkan anak dan istri serta kerabat yang hadir yang syarat dengan suasana emosional Tenang ya semua ini hanya dunia saja ujar Juarsah sembari memeluk anak dan istri yang sedang menangis Diwawancarai usai sidang Saifuddin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH mengatakan pihaknya akan mengkaji putusan majelis hakim atas terdakwa Kami pikir pikir dulu Kami akan mengkaji putusan majelis hakim untuk mengambil langkah hukum selanjutnya singkat Saifuddin Hal senada juga dikatakan JPU KPK RI Muhammad Nur Aziz SH MH menanggapi terhadap putusan tersebut masih menyatakan pikir pikir karena akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK RI terlebih dahulu sumeks co

Tags :
Kategori :

Terkait