RAKYATEMPATLAWANG COM Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Bengkulu kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak bawah umur di Kota Bengkulu Tak tanggung tanggung pelaku yang diamankan dalam kasus ini sebanyak tiga
orang dengan korbannya dua orang siswi SMP Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni RE 21
warga Kelurahan Timur Indah
PR 20
warga Kelurahan Pagar Dewa dan KE 18
warga Kelurahan Padang Nangka
Kota Bengkulu Kronologi kasus pencabulan tersebut berawal pada Minggu 17 10 lalu saat para pelaku sedang duduk bersama teman temannya di pinggir Pantai Ujung Kota Bengkulu Para pelaku kemudian bertemu dengan dua orang korban
yang masih berstatus pelajar SMP Setelah bertemu para pelaku kemudian mengajak para korban ke kosan yang berada di kawasan Muhajirin
Kelurahan Padang Nangka
Kota Bengkulu Di kosan para pelaku kemudian mencekoki korban dengan minuman keras
miras sehingga saat korban tak sadarkan diri
Para pelaku kemudian menggarap para korban Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Selasa 2 11 mengatakan dalam kasus ini para tersangka RE dan PR bersama dua orang rekannya yang lain saat ini DPO menyetubuhi korban mawar yang masih berstatus pelajar secara bergiliran Sementara untuk tersangka KE menggarap korban Melati yang juga merupakan rekan dari Mawar di lokasi yang sama Kejadian peristiwa yang dilakukan oleh para pelaku terhadap para korban ini dilakukan di lokasi yang sama Namun kasus ini LP nya kita buat berbeda karena dalam satu kasus dilakukan pelaku secara bersama sama dan satu kasus dilakukan satu lawan satu sampainya Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Sementara itu ketiganya disangkakan pasal 81 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ketiganya terancam kurungan selama 15 tahun penjara sumeks co