RAKYATEMPATLAWANG COM Setelah tiga orang emak emak mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel Senin 22 1 siang empat orang ibu juga mendatangi tempat yang serupa Empat orang ibu ibu itu berharap keadilan atas dugaan tindakan salah tangkap anggota keluarga mereka yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Timur IT I Kami mendatangi Polda Sumsel untuk meminta keadilan tetapi malah ditangkap hingga menjalani persidangan dan akhirnya divonis 2 tahun penjara ujar Hafidah 54 ibu dari Nopri Febrian 32 satu dari tiga pelaku kasus penjambretan kepada wartawan Senin siang Ketiga anak mereka ditangkap oleh personel gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek IT
I
yang terjadi pada 1 Juli 2021 lalu Selain tersangka Nopri kedua pelaku lain yang
ikut
diamankan yakni Fran Sinarta 25
warga Jl Letnan Hadin
Kelurahan 20 Ilir D II I Kecamatan IT
I
dan Riki Pandawa Putra 20
warga Jl Dwikora II
Lr
Puding
Kelurahan 20 Ilir
Kecamatan IT
I Palembang Menurut Hafidah saat ditangkap anaknya sedang sakit tiga hari sebelumnya mengalami laka lantas Padahal jelas dari rekaman kamera CCTV yang sempat ditunjukkan dan viral di media sosial itu bukan anak saya
tetapi