RAKYATEMPATLAWANG COM Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud Kabupaten Empat Lawang menghimbau kepada pihak ketiga yang mengelola Dana Alokasi Khusus DAK sekolah untuk melengkapi administrasi termasuk arsip perusahaan setelah usai melakukan pembangun sekolah karena jika Badan Pemeriksa Keuangan BPK masuk maka administrasi yang akan terlebih dahulu diperiksa Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rita Purwanimgsih selaku Kepala Dikbud Kabupaten Empat Lawang pada saat membuka acara rapat koordinasi dan evaluasi penggunaan DAK Bidang SMP tahun 2021 Tak hanya berpesan agar pihak ketiga melengkapi administrasi perusahaan Rita juga menegaskan pengerjaan harus selesai 120 hari sesuai dengan ketentuan tidak boleh lebih dari itu Selain itu pihak ketiga juga harus memperhatikan kebersihan sekolah karena di dalam Rencana Anggaran Biaya RAB ada tentang pembersihan lahan biaya pemakaian listrik di sekolah biaya pemakaian air di sekolah Jadi pihak ketiga harus menyelesaikan itu semua dengan sekolah karena sudah banyak dari sekolah yang melapor kepada kami Jangan sampai ketika anak anak sudah masuk ternyata sekolah masih kotor kata Rita Rita melanjutkan apabilah ada kerusakan pekerjaan baik pekerjaan bangunan ataupun pekerjaan rehab maka pihak ketiga harus memperbaiki terhitung selama enam bulan sesuai dengan jaminan pemeliharaan yang sudah disepakati bersama Pihak penyedia juga harus siap bertanggung jawab sesuai dengan apa yang dikerjakan apabila ada BPK masuk dan ada temuan BPK maka siap mengembalikan atas kelebihan pembayaran yang diakibatkan pekerjaan pembangunan kurang sesuai dengan surat pernyataan Minta tolong untuk pihak ketiga agar nomor telponnya aktif agar nanti mudah dihubungi jika ada BPK yang ingin melakukan pemeriksaan Sementara itu untuk pihak ketiga sebagai pengguna pemakai peminjam perusahaan maka harus melaporkan ke perusahaan terlebih dahulu Jangan sampai perusahaan yang bapak ibu pakai namanya tidak mengetahui tentang pekerjaan ini tuturnya Rita juga menghimbau kepada pihak sekolah penerima DAK agar memanfaatkan sebaik baiknya dan memelihara bangunan yang sudah pihak ketiga kerjakan Sekolah penerima DAK juga punya tanggung jawab yakni mencatat dan mengentri aset tersebut ke sekolah sehingga nilai aset sekolah bertambah ucap Rita Selanjutnya Rita berharap untuk Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas agar tetap mendampingi apabila BPK melakukan pemeriksaan Ian
Dikbud Himbau Pihak Ketiga Lengkapi Administrasi
Sabtu 25-12-2021,08:14 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,13:19 WIB
Nokia Premium 5G Bawa Kamera 200MP dan Baterai Jumbo 7.550mAh, Layak Disebut Flagship?
Senin 05-10-2026,13:35 WIB
ASUS NUC 14 Pro Punya Tenaga Buas dalam Bodi Mungil, Core Ultra 7 165H dan 4 Monitor Sekaligus
Senin 05-10-2026,11:51 WIB
iPhone 18 Pro vs vivo X500 Pro, Duel Flagship 2nm: Layar 144Hz dan Baterai 6.510mAh Jadi Ancaman Apple
Senin 05-10-2026,14:00 WIB
iQOO 16 Resmi Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Extreme Gen 6 2nm dan Baterai 8.400 mAh
Senin 05-10-2026,11:37 WIB
Nokia Transformable Camera Drone, Drone Lipat dengan Kamera 4K dan Sistem Empat Kamera
Terkini
Senin 05-10-2026,20:22 WIB
Kalapas Reza Yudhistira Pimpin Serah Terima Regu Pengamanan, Tekankan Disiplin dan Kewaspadaan
Senin 05-10-2026,16:16 WIB
Kalapas Empat Lawang Trolling Blok Hunian, Pastikan Keamanan Warga Binaan Tetap Kondusif
Senin 05-10-2026,14:00 WIB
iQOO 16 Resmi Meluncur, Bawa Snapdragon 8 Elite Extreme Gen 6 2nm dan Baterai 8.400 mAh
Senin 05-10-2026,13:35 WIB
ASUS NUC 14 Pro Punya Tenaga Buas dalam Bodi Mungil, Core Ultra 7 165H dan 4 Monitor Sekaligus
Senin 05-10-2026,13:29 WIB