RAKYATEMPATLAWANG COM Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud Kabupaten Empat Lawang menghimbau kepada pihak ketiga yang mengelola Dana Alokasi Khusus DAK sekolah untuk melengkapi administrasi termasuk arsip perusahaan setelah usai melakukan pembangun sekolah karena jika Badan Pemeriksa Keuangan BPK masuk maka administrasi yang akan terlebih dahulu diperiksa Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rita Purwanimgsih selaku Kepala Dikbud Kabupaten Empat Lawang pada saat membuka acara rapat koordinasi dan evaluasi penggunaan DAK Bidang SMP tahun 2021 Tak hanya berpesan agar pihak ketiga melengkapi administrasi perusahaan Rita juga menegaskan pengerjaan harus selesai 120 hari sesuai dengan ketentuan tidak boleh lebih dari itu Selain itu pihak ketiga juga harus memperhatikan kebersihan sekolah karena di dalam Rencana Anggaran Biaya RAB ada tentang pembersihan lahan biaya pemakaian listrik di sekolah biaya pemakaian air di sekolah Jadi pihak ketiga harus menyelesaikan itu semua dengan sekolah karena sudah banyak dari sekolah yang melapor kepada kami Jangan sampai ketika anak anak sudah masuk ternyata sekolah masih kotor kata Rita Rita melanjutkan apabilah ada kerusakan pekerjaan baik pekerjaan bangunan ataupun pekerjaan rehab maka pihak ketiga harus memperbaiki terhitung selama enam bulan sesuai dengan jaminan pemeliharaan yang sudah disepakati bersama Pihak penyedia juga harus siap bertanggung jawab sesuai dengan apa yang dikerjakan apabila ada BPK masuk dan ada temuan BPK maka siap mengembalikan atas kelebihan pembayaran yang diakibatkan pekerjaan pembangunan kurang sesuai dengan surat pernyataan Minta tolong untuk pihak ketiga agar nomor telponnya aktif agar nanti mudah dihubungi jika ada BPK yang ingin melakukan pemeriksaan Sementara itu untuk pihak ketiga sebagai pengguna pemakai peminjam perusahaan maka harus melaporkan ke perusahaan terlebih dahulu Jangan sampai perusahaan yang bapak ibu pakai namanya tidak mengetahui tentang pekerjaan ini tuturnya Rita juga menghimbau kepada pihak sekolah penerima DAK agar memanfaatkan sebaik baiknya dan memelihara bangunan yang sudah pihak ketiga kerjakan Sekolah penerima DAK juga punya tanggung jawab yakni mencatat dan mengentri aset tersebut ke sekolah sehingga nilai aset sekolah bertambah ucap Rita Selanjutnya Rita berharap untuk Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas agar tetap mendampingi apabila BPK melakukan pemeriksaan Ian
Dikbud Himbau Pihak Ketiga Lengkapi Administrasi
Sabtu 25-12-2021,08:14 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,12:45 WIB
Google Pixel 9a Jadi HP Android Paling Worth It 2025, Kamera AI dan Harga Terjangkau
Minggu 15-03-2026,21:11 WIB
Realme 16 Pro Plus Jadi Varian Tertinggi, Layar AMOLED 144 Hz dan Kamera 200 MP
Minggu 15-03-2026,21:07 WIB
Realme 16 Pro 5G Meluncur, HP Kamera 200 MP dengan Chipset Dimensity 7300 Max
Minggu 15-03-2026,18:42 WIB
Tablet Samsung Murah Maret 2026, Solusi Produktivitas untuk Kerja dan Belajar
Minggu 15-03-2026,19:59 WIB
Samsung Galaxy Tab S6 Lite Masih Jadi Tablet Produktivitas Andalan di 2026
Terkini
Senin 16-03-2026,11:43 WIB
Resmi Hadir di Indonesia! Realme 16 Series Tawarkan Baterai 7.000 mAh, Kamera 200 MP dan Layar Super Terang
Senin 16-03-2026,10:52 WIB
Yamaha MX King 150 2026 Tampil Lebih Futuristik, Dibekali Speedometer Digital dan Suspensi Monoshock
Senin 16-03-2026,10:24 WIB
Yamaha MX King 150 2026 Resmi Hadir, Motor Bebek Sport Bergaya Agresif dengan Tenaga 15 HP
Senin 16-03-2026,07:43 WIB
Realme C85 Pro Hadir dengan Layar AMOLED 6,8 Inci dan Baterai 7000 mAh
Senin 16-03-2026,06:38 WIB