RAKYATEMPATLAWANG COM Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud Kabupaten Empat Lawang menghimbau kepada pihak ketiga yang mengelola Dana Alokasi Khusus DAK sekolah untuk melengkapi administrasi termasuk arsip perusahaan setelah usai melakukan pembangun sekolah karena jika Badan Pemeriksa Keuangan BPK masuk maka administrasi yang akan terlebih dahulu diperiksa Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rita Purwanimgsih selaku Kepala Dikbud Kabupaten Empat Lawang pada saat membuka acara rapat koordinasi dan evaluasi penggunaan DAK Bidang SMP tahun 2021 Tak hanya berpesan agar pihak ketiga melengkapi administrasi perusahaan Rita juga menegaskan pengerjaan harus selesai 120 hari sesuai dengan ketentuan tidak boleh lebih dari itu Selain itu pihak ketiga juga harus memperhatikan kebersihan sekolah karena di dalam Rencana Anggaran Biaya RAB ada tentang pembersihan lahan biaya pemakaian listrik di sekolah biaya pemakaian air di sekolah Jadi pihak ketiga harus menyelesaikan itu semua dengan sekolah karena sudah banyak dari sekolah yang melapor kepada kami Jangan sampai ketika anak anak sudah masuk ternyata sekolah masih kotor kata Rita Rita melanjutkan apabilah ada kerusakan pekerjaan baik pekerjaan bangunan ataupun pekerjaan rehab maka pihak ketiga harus memperbaiki terhitung selama enam bulan sesuai dengan jaminan pemeliharaan yang sudah disepakati bersama Pihak penyedia juga harus siap bertanggung jawab sesuai dengan apa yang dikerjakan apabila ada BPK masuk dan ada temuan BPK maka siap mengembalikan atas kelebihan pembayaran yang diakibatkan pekerjaan pembangunan kurang sesuai dengan surat pernyataan Minta tolong untuk pihak ketiga agar nomor telponnya aktif agar nanti mudah dihubungi jika ada BPK yang ingin melakukan pemeriksaan Sementara itu untuk pihak ketiga sebagai pengguna pemakai peminjam perusahaan maka harus melaporkan ke perusahaan terlebih dahulu Jangan sampai perusahaan yang bapak ibu pakai namanya tidak mengetahui tentang pekerjaan ini tuturnya Rita juga menghimbau kepada pihak sekolah penerima DAK agar memanfaatkan sebaik baiknya dan memelihara bangunan yang sudah pihak ketiga kerjakan Sekolah penerima DAK juga punya tanggung jawab yakni mencatat dan mengentri aset tersebut ke sekolah sehingga nilai aset sekolah bertambah ucap Rita Selanjutnya Rita berharap untuk Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas agar tetap mendampingi apabila BPK melakukan pemeriksaan Ian
Dikbud Himbau Pihak Ketiga Lengkapi Administrasi
Sabtu 25-12-2021,08:14 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,12:12 WIB
Yamaha Limi 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Irit 58,1 Km/Liter Kini Punya Layar TFT dan Y-Connect
Senin 03-08-2026,11:35 WIB
Lambretta J200 Resmi Meluncur, Skuter Retro Premium Dibekali Layar TFT, ABS, dan Smart Key
Senin 03-08-2026,13:20 WIB
Realme Pamer HP Konsep Baterai 10.000 mAh, Usung Triple Cold Press dan Fast Charging 100W
Senin 03-08-2026,11:48 WIB
Honda e:N1 Ludes Terjual, Super One Bersiap Ramaikan Pasar Mobil Listrik Ritel Indonesia
Senin 03-08-2026,12:03 WIB
5 HP Dimensity 8400 Terbaik Jelang Agustus 2026, Performa Kencang dengan Harga Mulai Rp4 Jutaan
Terkini
Senin 03-08-2026,15:27 WIB
Lapas Kelas IIB Empat Lawang Perkuat Pembinaan WBP, Ka.KPLP Tekankan Keamanan, Kebersihan, dan Kesehatan
Senin 03-08-2026,13:20 WIB
Realme Pamer HP Konsep Baterai 10.000 mAh, Usung Triple Cold Press dan Fast Charging 100W
Senin 03-08-2026,12:39 WIB
Panen Selada Organik, Lapas Kelas IIB Empat Lawang Wujudkan Pembinaan Produktif dan Berbagi untuk Masyarakat
Senin 03-08-2026,12:12 WIB
Yamaha Limi 125 2026 Resmi Meluncur, Skutik Irit 58,1 Km/Liter Kini Punya Layar TFT dan Y-Connect
Senin 03-08-2026,12:03 WIB