Korban PHK Perusahaan Bisa Dapatkan Haknya Jika Tergabung di JKP

Jumat 31-12-2021,12:19 WIB

RAKYATEMPATLAWANG COM Bertempat di aula Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Empat Lawang BPJamsostek Cabang Lubuk Linggau dengan mengendeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Empat Lawang menggelar sosialisasi optimalisasi implementasi peraturan perundang undangan ketenagakerjaan Kepala BPJS Ketenagakerjaan BPJamsostek cabang Lubuklinggau Faisal Yamani mengatakan seseorang pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja PHK bisa mendapatkan tunjangan tunai selama 6 bulan sejak di PHK termasuk akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja Namun demikian pekerja yang menjadi korban PHK tersebut kata Faisal sebelumnya harus terlebih dahulu bergabung dalam program terbaru dari BPJamsostek yang diberi nama Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP JKP adalah jaminan yang diberikan pekerja buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai akses informasi pasar lapangan kerja dan pelatihan kerja kata Faisal Dijelaskannya peserta JKP dapat menerima uang tunai setiap bulan paling banyak selama 6 bulan setelah korban PHK kepesertaanya di JKP telah memenuhi syarat Selama tiga bulan pertama peserta JKP menerima 45 persen dari jumlah upah yang dilaporkan maksimal Rp 5 juta dan tiga bulan berikutnya peserta JKP menerima 25 persen dari jumlah upah yang dilaporkan maksimal Rp5 juta jelasnya Kemudian untuk akses pasar kerja yang dimaksut adalah layanan informasi lowongan kerja dan peserta JKP juga berhak mendapatkan pelatihan berbasis kompetensi kerja Layanan yang diterima peserta itu bisa sampai tiga kali dalam artian peserta JKP yang memenuhi syarat misalnya di PHK lalu dapat kerja kemudian di PHK lagi dapat kerja lagi lalu di PHK ujarnya Disampaikannya tujuan JKP BPJamsostek ini adalah untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan Untuk itu pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP Program JKP ini merupakan implementasi dari Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan ungkapnya Sementara itu Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Empat Lawang melalui Kabid Hubungan Industrial Hutbin dan Jaminan Sosial Joni Verdi mengungkapkan sosialisasi ini sangat bermanfaat sebab undang undang ketenaga kerjaan tersebut banyak persepsi Dan undang undang prakerja ini selain menguntungkan tenaga kerjanya juga menguntungkan perusahaan pungkasnya ar

Tags :
Kategori :

Terkait