Waw...Luas Lahan Kebun Plasma Perusahaan Sawit di Empat Lawang Capai 1.085,74 Ha

Selasa 15-02-2022,17:01 WIB

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Tim verifikasi calon peserta plasma menjadi peserta plasma perkebunan sawit PT Empat Lawang Argo Perkasa dan PT Karya Kencana Sentosa Tiga PT ELAP KKST tahap I II III dan IV telah menetapkan luasan lahan kebun plasma di perusahaan itu seluas 1 085 74 hektar Sementara untuk luasan lahan kas desa sebanyak 132 53 hektar dengan totalan berkas yang disahkan sebanyak 3 921 berkas dan peserta sebanyak 2 683 peserta Demikian yang terungkap dalam penyerahan secara simbolis sertifikat kebun plasma PT ELAP KKST tahap I II III dan IV yang dilaksanakan di ruang rapat MADANI Pemkab Empat Lawang Selasa 15 2 Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Empat Lawang Dadang Munandar menyampaikan bahwa sudah dilaksanakan tahapan tahapan verifikasi kebun plasma tahap III dan tahap IV secara admistrasi dari PT ELAP KKST bertempat di Padang Kelotok Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Kemudian disosialisasikan kepada calon peserta plasma di lima kecamatan Antara lain Kecamatan Talang Padang Kecamatan Pendopo Kecamatan Pendopo Barat Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Sikap Dalam ungkap Dadang Sementara itu Wakil Bupati Empat Lawang Yulius Maulana mengatakan pemekaran Daerah seyogyanya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di wilayah yang dimekarkan Demikian juga ketika dilakukan pemekaran wilayah Kabupaten Empat Lawang dari Kabupaten Lahat semangatnya sama untuk memajukan daerah ini lebih baik dari saat sebelum dimekarkan kata Yulius Dijelaskannya dalam upaya itu tentu saja dibutuhkan biaya yang dalam hal ini tidak mungkin Kabupaten ini cuma mengandalkan anggaran yang terbatas di pemerintah Diperlukan peran serta pihak lain salah satunya dari Investor Daerah daerah yang berkembang di Indonesia ini pasti banyak investor jelas Yulius Namun demikian Investor juga memiliki hitung hitungan ketika mereka berusaha di suatu wilayah Apakah mereka untung atau sebaliknya akan menyusahkan tentu itu akan menjadi pertimbangan pihak Investor itu untuk berinvestasi di suatu wilayah Meski demikian Investor juga memilki kewajiban kewajiban yang melekat di mereka ketika berusaha di suatu wilayah dan telah diatur Undang Undang ujarnya Terkait dengan PT ELAP KKST selaku perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit bahwa telah diatur ada kewajiban perusahaan untuk menyediakan kebun plasma bagi masyarakat Jika melanggar dalam hal ini tidak ada kebun plasma maka ada sanksi dari teguran hingga sanksi pencabutan izin usahanya ungkapnya Pihaknya sambung Yulius patut bersyukur lantaran PT ELAP KKST telah memenuhi kewajiban kebun plasma yang dimaksut Hingga pada saat ini secara simbolis telah diserahkan sertifikat kebun plasma kepada peserta plasma di lima kecamatan setelah melalui proses verifikasi sebelumnya Artinya mereka sudah menjalankan Undang Undang ucapnya ar

Tags :
Kategori :

Terkait