Kepala BPN Empat Lawang Jadi Tersangka Terkait Kasus PTSL

Rabu 23-02-2022,11:56 WIB

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO

Satu dari dua tersangka dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2019 Program Presiden Joko Widodo Jokowi yang telah ditahan Kejari Palembang ternyata saat ini menjabat Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Empat Lawang Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH MH didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus Hendy Tanjung Selasa 22 2 Adapun tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang tersebut yakni Ahmad Zairil Sedangkan untuk satu tersangka lagi yaitu Joke yang saat ini menjabat Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang Ya salah satu tersangka Ahmad Zairil yang telah kita tahan memang benar saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang Sedangkan saat dugaan kasus tersebut terjadi yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019 tegasnya Masih dikatakannya sedangkan untuk tersangka Joke saat ini menjabat Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang Pada tahun 2019 atau saat dugaan kasus tersebut terjadi Joke menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis Jadi saat tahun 2019 ketika dugaan kasus ini terjadi untuk kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang

Kedua tersangka tersebut pada Senin malam 21 2 2022 telah dilakukan penahanan ujarnya Diungkapkannya dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL Akan tetapi pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya Namun kedua tersangka malahan menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak pihak tertentu Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati terangnya Lanjutnya dengan telah ditahannya kedua tersangka maka kini Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang tengah melengkapi berkas penyidikan Secepatnya kita lengkapi berkasnya sehingga berkas P21 Dimana dalam melengkapi berkas tersebut tentunya kita memeriksa saksi saksi tandasnya Diketahui Kejari Palembang Senin malam 21 2 menetapkan kedua tersangka dan langsung dilakukan penahanan Untuk tersangka Ahmad Zairil ditahan di Rutan Pakjo Palembang dan tersangka Joke ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang Kajari Palembang Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya SH MH mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tahun 2019 Dimana pada dugaan kasus ini kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare ungkapnya Dijelaskannya jika penerbitan sertifikat tanah PTSL Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo yang tujuannnya sangat mulia yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat Disamping itu proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Bapak Jaksa Agung RI khususnya terkait mafia tanah pungkasnya

Dalam perkara ini tersangka Ahmad Zairil dan tersangka Joke disangkakan pasal yang terdiri dari Primer Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Kemudian Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Atau Kedua Pertama Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Atau Kedua Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Tags :
Kategori :

Terkait