RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Empat Lawang saat ini sangat terbatas Sehingga sejumlah warga sulit untuk mendapatkan minyak goreng sebab di beberapa ritel banyak yang kosong Terkait langkanya minyak goreng Bupati Empat Lawang H Joncik Muhamamd mengingatkan agar jangan sampai ada yang menimbun minyak goreng Jika ada yang menimbun maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku Kalau menimbun itu jelas melanggar hukum ya harus diproses hukum karena memang itu pidana Nggak usah sungkan laporkan sajalah kata Joncik Muhammad belum lama ini Joncik menjelaskan kelangkaan minyak goreng bukan cuma di Kabupaten Empat Lawang saja Namun secara nasional di Indonesia Sehingga hal ini menjadi permasalahan bersama Lanjutnya bahwa semuanya tidak cukup hanya di kebijaksanaan yang ada di daerah tetapi juga kebijakan yang dilaksanakan secara nasional secara bersama sama Kita ingin memastikan bahwa tidak ada pemain pemain yang memanfaatkan kondisi seperti saat ini dengan melakukan penimbunan minyak goreng tegasnya lagi Untuk itu pihaknya segera akan koordinasi untuk memastikan bahwa tadi tidak ada distributor atau pedagang yang bermain manfaatkan situasi ini Sementara itu Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian SIK
menyikapi kelangkaan minyak goreng dipasaran dan akan melakukan pengawasan terkait tindakan oknum yang memanfaatkan situasi meraup keuntungan Kita dari Polres akan mengawasi jika ada aksi penimbunan migor ucapnya Ditambahkan olehnya jika masyarakat mengetahui adanya oknum menimbun dan menjualnya diatas harga normal silahkan lapor Jika terbukti yang bersangkutan bisa dijerat UU Perdagangan pasal 107 dengan pidana 5 tahun atau pidana dendan paling banyak Rp 50 miliar jika terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlajh dan dalam waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan ucap dia seraya mengatakan juga UU No 7 Tahun 2014 ARL