Disnakertrans Empat Lawang Ikuti Rakor Bersama, Ini Hasilnya

Selasa 08-03-2022,17:52 WIB

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO

Terbitnya Permenaker 2 2022 mendapatkan protes keras dari kalangan buruh Pasalnya aturan tersebut memuat aturan pencairan iuran hanya bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun kecuali bagi peserta yang mengalami cacat total atau meninggal Adapun manfaat JHT di usia 56 tahun berlaku bagi pekerja yang berhenti kerja baik karena mengundurkan diri terkena PHK atau yang meninggalkan Indonesia selama lamanya Oleh karena itulah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Provinsi Sumsel bersama dengan Disnakertrans Kabupaten Kota se Sumsel melakukan rapat koordinasi bersama dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Disnakertrans Kabupaten Empat Lawang Plt Kadisnakertrans Empat Lawang Muhimuddin SE didampingi Kabid Hubungan Industrial Hutbin dan Jaminan Sosial Joni Verdi S Si MM mengatakan kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan H Koimudin yang di gelar di meeting room Novotel Palembang Rapat Koordinasi Bersama BPJS dan Dinas Ketenagakerjaan se Provinsi Sumatera Selatan ini berlangsung dari tanggal 7 Maret 2022 hingga 8 Maret 2022 selain masalah JHT juga dibahas tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya di Sumatera Selatan katanya Selasa 8 3 2022 Menurut dia Kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan di sektor Informal masih sangat rendah di banding kepesertaan pekerja sektor formal Kedepan dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan akan intens berkomunikasi ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga kerja Kabupaten kota se Sumatera Selatan agar dapat memfasilitasi pekerja dibidang informal di wilayah masing masing untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan ungkapnya lagi Tentu hal ini ataupun program ini akan di sampaikan ke pak guburnur Sumatera Selatan dan tentunya akan didukung sepenuhnya oleh pak guburnur harapnya lagi Tak hanya disitu saja nanti akan ada surat dari dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan ke seluruh dinas yg membidangi ketenagakerjaan yang ada kabupaten kota untuk dapat menindaklanjuti apa yang telah dirumuskan dalam hasil rapat koordinasi ini Kedepan seluruh pihak terkait baik pemerintahan daerah maupun dari pihak swasta yang ada dilingkungan kabupaten kota se Sumatera Selatan akan bersama sama berkolaborasi untuk mewujudkan terciptanya pekerja yang terlindungi pungkasnya Ar

Tags :
Kategori :

Terkait