RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Salah satu perusahaan yang bergerak dalam usaha tanah timbunan atau tanah urug di wilayah Merapi area mangkir dari perjanjian yang disepakati
Informasi menyebutkan perusahaan yang beroperasi diwilayah Merapi Area Kabupaten Lahat tersebut telah melakukan kesepakatan kepada warga Desa Payo Kabupaten Lahat Kesepakatan tersebut dibuat sebagai wujud
kontribusi perusahaan kepada warga Desa Payo karena perusahaan itu melintasi wilayah Desa Payo dalam kegiatan mengangkut tanah timbunan Namun menurut keterangan Firdauz Ketua BPD Desa Payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat pada awak media menuturkan
Perusahaan tersebut mangkir dari perjanjian dan tidak memberikan biaya kontribusi sesuai dengan isi perjanjian yang telah dibuat Perjanjian dan
Kesepakatan
dibuat antara perusahaan tanah timbunan dan Kades Desa Payo
tahun 2021 disana
disepakati biaya kontribusi untuk Desa Payo setiap bulan 15 juta sebagai bentuk perhatian kepada warga desa jelasnya saat diwawancara
Selasa 29 3 Masih kata Firdauz aktifitas pengambilan tanah timbunan
yang dilakukan pihak perusahaan menimbulkan efek debu dari angkutan Kondisi tersebut sangat merugikan warga Sebelumnya pihak perusahaan telah mangkir 2 bulan tidak memberikan biaya kontribusi Hari ini mereka ada membayar untuk Bulan Januari dan Bulan Februari selebihnya akan menyusul cerita Firdaus kepada awak media Firdauz membenarkan setelah dirinya bersama warga desa
mempertanyakan prihal biaya kontribusi kepada pihak perusahaan
uang tersebut akhirnya dibayar walau tidak sepenuhnya Sisanya nanti akan dibayar setelah beberapa hari Kami akan lihat komitmen perusahaan apakah nanti akan ada pembayaran tersebut sampainya pada awak media Ar