Tertibkan Kendaraan ODOL

Minggu 01-05-2022,23:02 WIB

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO

Satuan Lalu Lintas Sat Lantas Polres Empat Lawang gencar melakukan sosialisasi himbauan larangan ODOL atau kendaraan angkutan barang yang dirubah demensinya untuk menekan populasi kendaraan Over Dimension Over Loading ODOL Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk terciptanya keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran berlalulintas Kamseltibcarlantas di jalan raya serta untuk memperkecil angka kecelakaan pengguna jalan Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Kasatlantas Empat Lawang IPDA Salfia Wardi mengatakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran bagi sopir baik pengemudi motor dan mobil agar tidak mengabaikan maupun melanggar ketentuan muatan Sosialisasi dan himbauan tertib berlalu lintas penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan di seputaran Pasar Tebing Tinggi dan kawan Talang Gunung Empat Lawang

Sosialisasi dan himbauan ini gencar di laksanakan Sat Lantas Polres Malinau ODOL ini juga melanggar Pasal 307 UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan jadi diharapkan agar dipatuhi para sopir pungkasnya Selain itu Salfia Wardi menambahkan selain melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ODOL jajaranya juga mengajak para sopir untuk melaksanakan vaksinasi dan tertib protokol kesehatan mengingat sampai saat ini pandemi Covid 19 masih melanda di Indonesia

Tags :
Kategori :

Terkait