Warga Lahat ini Tewas Saat Berpesta Miras

Minggu 29-05-2022,15:57 WIB

Pesta Miras Warga Lahat ini Merenggang Nyawa RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO Diduga akibat pesta minuman keras miras Megi Anto Saputra bin Rito Surianto 24 Tuna Karya warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat meninggal dunia Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S I K melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono menjelaskan pihaknya menerima laporan pada Jumat 27 5 2022 sekira pukul 16 00 WIB dari paman korban Fauzi 45 yang melaporkan bahwa keponakannya korban Megi meninggal dunia tanpa sebab di RS DKT Lahat Menurut keterangan paman korban keponakannya sebelumnya dibawa oleh temannya Dedi ke RS DKT Lahat pada Jumat 27 5 2022 sekira pukul 13 00 WIB Kemudian keponakannya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13 30 WIB jelas Lispono kepada awak media Minggu 29 5 2022 Mendengar laporan tersebut sekira pukul 16 15 WIB Piket Reskrim beserta Unit Identifikasi melakukan Cek TKP di RS DKT Setibanya di RS DKT pihak kelurga korban mengatakan jenazah sudah dibawa ke rumah duka terangnya Kemudian piket Reskrim dan Unit Identifikasi sampai di rumah duka dan melakukan pemeriksaan luar jenazah Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan pada tubuh jenazah jelas Lispono Dari keterangan saksi di TKP menyatakan bahwa korban bersama dua temannya Dedi dan Medi sebelumnya melakukan pesta miras di warung milik Medi yang berlokasi di Jl Veteran Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Selanjutnya piket Reskrim dan Unit Identifikasi melakukan pengecekan ke lokasi tempat pesta miras dilakukan akan tetapi warung milik Medi dalam keadaan tutup Dari informasi saksi bahwa Medi dalam keadaan koma dan saat ini berada di ruang ICU RS Umum Daerah Lahat jelasnya Piket Reskrim dan Unit Identifikasi kemudian melakukan pencarian keberadaan Dedi di rumahnya akan tetapi Dedi tidak berada di rumahnya dan rumahnya dalam keadaan terkunci Saat ini pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan korban dan tidak bersedia untuk dilakukan autopsi jenazah dengan membuat surat pernyataan di atas materai dan tidak akan menuntut secara hukum yang berlaku tetapi Satreskrim Polres Lahat tetap melakukan penyelidikan perkara tersebut tutup Lispono Ar

Tags :
Kategori :

Terkait