Tarif Listrik bagi Pelanggan PLN 3.500 VA Keatas Naik, Ini Kata Manager PLN ULP Tebing Tinggi

Rabu 15-06-2022,13:26 WIB

RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO

Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai 3 500 VA ke atas R2 dan R3 dan golongan pemerintah P1 P2 dan P3 Kenaikan tarif listrik ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang Kenaikan tarif tersebut terjadi seiring dengan mulai diterapkannya sistem tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III 2022 atau periode Juli September 2022 Hal inilah yang benarkan oleh Manajer PLN ULP Tebing Tinggi Anggun Haryadi saat dikonfirmasi oleh REL Rabu 15 6 2022 Dikatakan olehnya

PLN siap melaksanakan keputusan Pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik tariff adjustment kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3 500 Volt Ampere VA ke atas R2 dan R3 dan golongan pemerintah P1 P2 dan P3 mulai 1 Juli 2022 Hal ini bertujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan Artinya masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah kata Anggun Diterangkan olehnya penyesuaian tarif listrik tidak selalu berarti kenaikkan karena perubahannya mengacu pada 4 indikator yaitu Indonesian crude price ICP kurs inflasi dan harga patokan batu bara Untuk golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3 500 VA serta bisnis dan industri kecil menengah tarifnya tetap Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik ujinya Menurut dia pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Sebagai informasi skema tariff adjustment mulai diberlakukan pada 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran Kemudian pada 2014 2016 tariff adjustment diterapkan secara otomatis Secara rinci berikut pada pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3 500 VA hingga 5 500 VA dan R3 dengan daya 6 600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1 444 70 per kWh menjadi Rp 1 699 53 per kWh dengan kenaikan rekening rata rata sebesar Rp 111 000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346 00 per bulan untuk pelanggan R3 Sementara pada pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6 600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1 444 70 per kWh menjadi Rp 1 699 53 per kWh dengan kenaikan rekening rata rata sebesar Rp 978 000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271 000 per bulan untuk pelanggan P3 Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1 114 74 per kWh menjadi Rp 1 522 88 per kWh dengan kenaikan rekening rata rata sebesar Rp 38 5 juta per bulan ar

Tags :
Kategori :

Terkait