5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
5 Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu:ist/net--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional dalam memberikan akses layanan medis bagi masyarakat Indonesia.
Dengan membayar iuran bulanan dan memastikan status kepesertaan tetap aktif, peserta berhak memperoleh layanan kesehatan di fasilitas yang bekerja sama, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit.
Salah satu layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun demikian, tidak semua jenis operasi dapat dibiayai melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemahaman mengenai batasan ini penting agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan medis.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, terdapat lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Sekitar dan Keluarga Warga Binaan
BACA JUGA:Tarif Listrik PLN 28–31 Desember 2025 Tetap, Ini Rincian untuk Semua Golongan
Operasi akibat kecelakaan
Tindakan medis akibat kecelakaan lalu lintas atau kecelakaan kerja umumnya menjadi tanggung jawab skema jaminan lain, seperti Jasa Raharja atau asuransi ketenagakerjaan.
Operasi kosmetik atau estetika
Operasi yang bertujuan memperindah penampilan dan tidak berkaitan langsung dengan fungsi kesehatan atau keselamatan jiwa tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Operasi akibat melukai diri sendiri
Tindakan medis yang timbul akibat kecerobohan atau kesengajaan melukai diri sendiri tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Operasi di rumah sakit luar negeri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
