Kendaraan di Jalan Tol: Bolehkah Putar Balik? Ini Aturannya Menurut Jasa Marga

Kendaraan di Jalan Tol: Bolehkah Putar Balik? Ini Aturannya Menurut Jasa Marga

ILUSTRASI.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kendaraan yang bergerak di jalan tol seringkali dihadapkan pada berbagai aturan lalu lintas yang menjadi pedoman penting.

Salah satu situasi yang sering membingungkan adalah apakah kendaraan di jalan tol diperbolehkan untuk melakukan putar balik.

Untuk memahami aturan yang mengatur hal ini, Jasa Marga, sebagai salah satu entitas pengelola jalan tol di Indonesia, telah menetapkan kebijakan tertentu.

Dalam artikel ini, kita akan menyoroti peraturan-peraturan yang diberlakukan oleh Jasa Marga terkait kemungkinan putar balik kendaraan di jalan tol.

BACA JUGA:Jalan Tol, Ada Jalur Menanjak dan Membingungkan, Jangan Sepelekan Kalau Mau Selamat, Simak Disini!

Keberadaan jalan tol telah menjadi solusi terkait kemacetan lalu lintas, mempercepat perjalanan, dan memberikan akses yang lebih lancar bagi pengguna jalan.

Namun, saat mengemudi di jalan tol, banyak pengemudi pernah mengalami kebingungan, terlewat pintu tol atau salah arah karena membaca rambu penunjuk jalan dengan keliru.

Menemukan jalan kembali saat terjebak di jalan tol bisa menjadi tugas sulit. Tapi, apakah pengemudi diperbolehkan untuk putar balik di jalan tol jika tersesat?

BACA JUGA:Penampakan dan Penghuni Kota Saranjana, Begini Konon Katanya!

Menurut Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), fasilitas putar balik di jalan tol sebenarnya hanya diperuntukkan bagi petugas operasional untuk keperluan darurat, seperti mengatur lalu lintas di sekitar lokasi jalan tol.

Dwimawan Heru juga menjelaskan alasan di balik larangan penggunaan fasilitas putar balik bagi pengemudi biasa.

Faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama karena manuver putaran balik kendaraan membutuhkan penurunan kecepatan, sedangkan fasilitas putar balik terletak di lajur paling kanan (di kedua arah), yang sebenarnya adalah lajur untuk mendahului.

BACA JUGA:Sejarah Danau Tolire di Ternate, Misteri Kutukan, Buaya Putih, dan Harta Karun Kesultanan Ternate

Ini mengakibatkan kendaraan berputar balik dengan kecepatan di bawah 60 km/jam di jalur utama, yang sangat berisiko dan berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: