Edarkan Ekstasi di Pesta Hajatan Warga, Mun DJ Diamankan Polisi

Edarkan Ekstasi di Pesta Hajatan Warga, Mun DJ Diamankan Polisi

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID, EMPAT LAWANG - Herman Syawiran alias Mun DJ (50) diringkus polisi, saat mengedarkan pil ekstasi Jumat (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara ini ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara, setelah mendapatkan informasi dari warga Desa Remban yang resah terhadap sepak terjang Mun DJ.

BACA JUGA:Hendak Pulang Sekolah, Siswa SMP Negeri 1 Muara Kuang Tewas Setelah Ditusuk Siswa Sekolah Lain

Selain menjadi pengedar ekstasi, tersangka juga merupakan bandar sabu-sabuBarang haram tersebut sering diedarkannya di pesta hajatan yang diselenggarakan warga. 

Kapolres Muratara AKBP Ferly Putra Rosa melalui kasat Narkoba AKP Darmanson mengungkkan, menindaklanjuti laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengamati tersangka di dekat gilingan padi, Dusun IV Desa Remban yang sering dijadikan sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba., petugas melihat Mun DJ yang tengah menunggu pembeli.

BACA JUGA:Dua Kios di Pasar Terminal Nendagung Pagaralam Terbakar

"Melihat pelaku sudah muncul kita langsung lakukan penyergapan dan melakukan penggeledahan," ucapnya.

Diamankan 10 butir ekstasi warna hijau dengan berat brutto 3,70 gram yang diselipkan dalam kotak hitam dari plastik dan disimpan di saku celana bagian depan.

"Kami juga sudah mengamankan handpnone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi jual beli narkotika," tutupnya. (Arl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: