Tarif Listrik bagi Pelanggan PLN 3.500 VA Keatas Naik, Ini Kata Manager PLN ULP Tebing Tinggi
 
                                    
 RAKYATEMPATLAWANG SUMEKS CO 
   Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan daya mulai 3 500 VA ke atas  R2 dan R3  dan golongan pemerintah  P1  P2  dan P3   Kenaikan tarif listrik ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2022 mendatang     Kenaikan tarif tersebut terjadi seiring dengan mulai diterapkannya sistem tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III 2022 atau periode Juli September 2022     Hal inilah yang benarkan oleh Manajer PLN ULP Tebing Tinggi  Anggun Haryadi saat dikonfirmasi oleh REL  Rabu  15 6 2022      Dikatakan olehnya  
 PLN siap melaksanakan keputusan Pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik  tariff adjustment  kepada pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan 3 500 Volt Ampere  VA  ke atas  R2 dan R3  dan golongan pemerintah  P1  P2 dan P3  mulai 1 Juli 2022      Hal ini bertujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan  Artinya  masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah  kata Anggun     Diterangkan olehnya  penyesuaian tarif listrik tidak selalu berarti kenaikkan  karena perubahannya mengacu pada 4 indikator  yaitu Indonesian crude price  ICP   kurs  inflasi  dan harga patokan batu bara      Untuk golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3 500 VA  serta bisnis dan industri kecil menengah tarifnya tetap  Termasuk pula pada pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik  ujinya     Menurut dia  pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak  Hal ini sejalan dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan     Sebagai informasi  skema tariff adjustment mulai diberlakukan pada 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran  Kemudian pada 2014 2016  tariff adjustment diterapkan secara otomatis     Secara rinci  berikut pada pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3 500 VA hingga 5 500 VA dan R3 dengan daya 6 600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp 1 444 70 per kWh menjadi Rp 1 699 53 per kWh  dengan kenaikan rekening rata rata sebesar Rp 111 000 per bulan untuk pelanggan R2 dan Rp 346 00 per bulan untuk pelanggan R3     Sementara pada pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6 600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1 444 70 per kWh menjadi Rp 1 699 53 per kWh  dengan kenaikan rekening rata rata sebesar Rp 978 000 per bulan untuk pelanggan P1 dan Rp 271 000 per bulan untuk pelanggan P3     Pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1 114 74 per kWh menjadi Rp 1 522 88 per kWh  dengan kenaikan rekening rata rata sebesar Rp 38 5 juta per bulan   ar  
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                